Foto ilusrasi : Proses lelang barang harus terbuka dan transparan
sesuai tatanan dan prosedur hukum ysng berku
Tg Balai Karimun – KNs.com
Pada hari Selasa 05 september 2017 telah dilaksanakan lelang tertutup oleh petinggi Bea dan Cukai dihadiri beberapa pejabat instansi berkompeten dalam pelaksanaan lelang terhadap 10 unit kapal Motor hasil tegahan petugas patroli Bea dan Cukai selama kurun waktu tertentu. Dalam proses lelang tersebut, terkesan terjadi pemaksaan kehendak karena diduga kuat belum melalui proses penetap Pengadilan.
Pantauan media ini, dan menyaksikan proses lelang tertutup itu di laksanakan di salah satu ruangan Bea dan Cukai Meral/Tg Balai Karimun dan untuk mengetahui hasil rapat tertutup, maka diantara kuli disket menunggu pihak berkompeten usai rapat untuk konfirmasi namun oleh anggota piket mengatakan ini rapat tertutup pak dan kami belum ada arahan untuk peliputan berita.
Kasi Barang Bukti ketika akan di konfirmasi wartawan namun pihaknya enggan berkomentar dan tampak terburu-buru yang kesannya untuk menghindar dari konfirmasi wartawan dan begitu di dekati oleh salah seorang rekanan media, lalu dia mengatakan’Sebentar” sambil bergerak menuju mobil Pribadinya untuk mengikuti beberapa oknum yang sedang melaju menggunakan mobil plat merah bernomor 5 milik sebuah instansi berkompeten di Tg Balai Karimun.
Dari keterangan beberapa sumber pada media ini mengatakan pihak Bea dan Cukai Kanwil Khusus Kepri di nilai telah memaksakan kehendak untuk melakukan proses lelang terhadap 10 unit kapal motor ysng seharusnya setelah mendapat penetapan Pengadilan.
Hal itu di ungkapkan sumber karena dari sepuluh kapal yang di lelang itu ada dua unit kapal motor masih dalam tahap proses permohonan penundaan lelang oleh pemilik, masing-masing : 1. Iskandar Tampubolon selaku pemilik Kapal KM Niaga (KM Arohman Jaya), dan satunya lagi ialah Deni Muchlis Panjaitan pemilik Kapal KM Mango mereka baik secara bersama-sama maupun sendiri sendiri, telah pengajukan Surat Permohonan penundaan pelelangan kapal miliknya di tujukan Kepada KaKanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dengan Tembusan Presiden RI Ketua Mahkamah Agung RI,Menteri Keuangan RI,Jaksa Agung RI,Dirjen Bea dan Cukai,Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri,Ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun,Kepala Kejaksaan Tanjung Balai Karimun.
Dalam proses lelang kapal motor sebagaimana dimaksud diantaranya adalah milik Iskandar Tampubolon dan Deni Muchlis Panjaitan, mereka baru mengetahui kalau kapal motor miliknya itu akan di lelang dan akhirnya pihak mereka mengajukan permohonaan penundaan lelang ternyata oleh pihak Kanwil Khusus DJBC Kepri terkesan memaksaksan kehendak untuk tetap melakukan proses lelang dan akhirnya membuat kedua oknum yang namanya disebutkan diatas harus menuai kecewa dan tetap menanti kepastisan setelah melalui proses hukum selanjutnya.
Diketahui bahwa KM Niaga adalah merupakan sarana alat angkut yang disewa sesuai surat perjanjian sewa duiterbitkan oleh Notaris Sapri SH dengan nomor 52 tgl 13 Juli 2017 harus telan pemilik kapal baru saja mengetahui kapal tersebut telah di tangkap dan akan di lelang,karena selama ini Kapal Motor tersebut di gunakan oleh pihak kedua sebagai mana terlampir atas Nama Syahril,dengan surat perjanjian sewa di terbitkan oleh Notaris Sapri SH, dengan No 52 tanggal 13 juli 2017 dan KM Mango No 35 tanggal 17 Mei 2016, terang sumber.
Mengingat dalam proses lelang dengan melibatkan pihak kejaksaan selaku eksekutor maka Crew media ini menyambangi salah seorang oknum Kejaksaan Negri Tanjung Balai Karimun diruang kerjanya mengatakan bahwa kami hanya menghadiri undangan dan menyaksikan proses lelang saja tetapi secara teknis, itu gawenya pihak DJBC Kanwil Khusus Kepri ; elak sumber.
dan mendapa melalui Kepala Seksi Pidana Khusus( Kasi Pidsus) mengatakan bahwasanya masalah ini adalah acaranya Pihak DJBC Kanwil Khusus Kepri, sementara kami hanya mengetahui ataupun undangan saja, Katanya.
Ketika kami menanyakan sebagaimana prosedur Hukum bawasanya setiap barang bukti hasil Putusan Pengadilan yang di sita untuk Negara ada di pihak kejaksaan pelaku eksekusi, namun Kasi Pidsus menjawab bahwasanya barang bukti tersebut bukan hasil Putusan,tetapi berdasarkan ketetapan dari Pihak Pengadilan Negri Tanjung Balai Karimun katanya.
Di akhir keterangan dan penjelasannya sumber itu mengatakan para wartawan dan beberapa LSM yang hadir pada saat itu, melihat sikap Oknum-oknum BC yang selalu tertutup seakan menyembunyikan sesuatu, dan akhirnya mendapatkan tudingan seperti perilaku seorang pencuri. Ungkap sumber mengakhiri Karimun news.com : (Lumban)
No comments:
Post a Comment